Post Informasi Publik Post Informasi Publik Post Informasi Publik

Sidang Objek Diduga Cagar Budaya Tahun 2026 Berjalan Lancar, Dua Situs Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya Kabupaten

Bagikan Ke :

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui kegiatan sidang objek diduga cagar budaya peringkat kabupaten tahun 2026 yang dilaksanakan pada 08 April 2026, berhasil menetapkan rekomendasi penting terhadap dua objek bersejarah di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Sidang tersebut membahas dua objek yang diduga memiliki nilai penting sebagai warisan budaya, yakni Makam Ratu Intan yang terletak di Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, serta Makam Pangeran Agung yang berada di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Kegiatan sidang berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Saijul Kurnain selaku pemerhati sejarah, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, yaitu Imanuddin dan Muhammad Rifani, S.Pd.

Dalam proses sidang, kedua objek tersebut telah melalui tahapan kajian dan penilaian yang mempertimbangkan aspek sejarah, nilai budaya, serta potensi pelestariannya. Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian yang dilakukan, Makam Ratu Intan dan Makam Pangeran Agung dinyatakan lolos dan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026.

Rekomendasi ini menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian warisan budaya daerah, sekaligus memperkuat identitas sejarah Kabupaten Kotabaru. Dengan adanya penetapan ini nantinya, diharapkan kedua situs tersebut dapat terjaga kelestariannya serta memberikan manfaat edukatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelestarian cagar budaya melalui berbagai program dan kegiatan, guna menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya sebagai bagian dari kekayaan daerah yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.

Kotabaru – The Government of Kotabaru Regency conducted a hearing session for suspected cultural heritage objects at the regency level on April 8, 2026. The session resulted in important recommendations for two historical sites in the region.

The hearing reviewed two objects considered to have significant historical and cultural value: the Tomb of Ratu Intan located in Bakau Village, Pamukan Utara District, and the Tomb of Pangeran Agung located in Bangkalaan Melayu Village, Kelumpang Hulu District.

The session proceeded smoothly and was attended by relevant stakeholders, including Saijul Kurnain as a history enthusiast, along with representatives from the Department of Education and Culture of Kotabaru Regency, namely Imanuddin and Muhammad Rifani, S.Pd.

During the session, both objects underwent assessment and evaluation processes that considered their historical significance, cultural value, and preservation potential. Based on the results of the discussion and evaluation, both the Tomb of Ratu Intan and the Tomb of Pangeran Agung were declared to have passed and were recommended for designation as Regency-Level Cultural Heritage Sites in 2026.

This recommendation marks an important step in preserving local cultural heritage and strengthening the historical identity of Kotabaru Regency. It is expected that, following their official designation, both sites will be well preserved and serve as educational resources for the community, especially for younger generations.

The local government also reaffirmed its commitment to continuously support cultural heritage preservation through various programs and initiatives, ensuring that the region’s historical and cultural values are safeguarded for future generations.


Bagikan Ke :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait