Tugas Poko dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta pelestarian kebudayaan di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Disdikbud Kabupaten Kotabaru memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
Perumusan Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan
Menyusun kebijakan daerah di bidang pendidikan dasar, menengah, dan kebudayaan.
Mengembangkan program dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Pelaksanaan Urusan Pendidikan
Mengelola dan mengembangkan pendidikan formal (SD, SMP, dan sederajat).
Meningkatkan akses dan mutu pendidikan, termasuk pendidikan inklusif dan pendidikan berbasis teknologi.
Mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotabaru.
Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Menyusun kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Menyelenggarakan pelatihan, pembinaan, dan peningkatan kompetensi guru serta tenaga kependidikan.
Melakukan pengelolaan data dan informasi tenaga pendidik.
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Merencanakan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan.
Mengawasi pengadaan fasilitas pendidikan agar sesuai dengan standar nasional.
Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan
Mengembangkan kebijakan pelestarian budaya lokal dan kearifan daerah.
Mengadakan program edukasi dan kegiatan kebudayaan di sekolah dan masyarakat.
Meningkatkan peran museum, cagar budaya, serta seni dan tradisi lokal.
Pengelolaan Anggaran dan Administrasi Pendidikan
Mengelola alokasi anggaran pendidikan dan kebudayaan secara transparan dan akuntabel.
Mengawasi implementasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program subsidi pendidikan lainnya.
Pengawasan dan Evaluasi Program Pendidikan dan Kebudayaan
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program pendidikan dan kebudayaan.
Menyusun laporan kinerja serta rekomendasi peningkatan layanan pendidikan dan kebudayaan.