Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tugas Poko dan fungsi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta pelestarian kebudayaan di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Fungsi

Dalam menjalankan tugas pokoknya, Disdikbud Kabupaten Kotabaru memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  1. Perumusan Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan

    • Menyusun kebijakan daerah di bidang pendidikan dasar, menengah, dan kebudayaan.
    • Mengembangkan program dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
  2. Pelaksanaan Urusan Pendidikan

    • Mengelola dan mengembangkan pendidikan formal (SD, SMP, dan sederajat).
    • Meningkatkan akses dan mutu pendidikan, termasuk pendidikan inklusif dan pendidikan berbasis teknologi.
    • Mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotabaru.
  3. Pengelolaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan

    • Menyusun kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
    • Menyelenggarakan pelatihan, pembinaan, dan peningkatan kompetensi guru serta tenaga kependidikan.
    • Melakukan pengelolaan data dan informasi tenaga pendidik.
  4. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

    • Merencanakan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan.
    • Mengawasi pengadaan fasilitas pendidikan agar sesuai dengan standar nasional.
  5. Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan

    • Mengembangkan kebijakan pelestarian budaya lokal dan kearifan daerah.
    • Mengadakan program edukasi dan kegiatan kebudayaan di sekolah dan masyarakat.
    • Meningkatkan peran museum, cagar budaya, serta seni dan tradisi lokal.
  6. Pengelolaan Anggaran dan Administrasi Pendidikan

    • Mengelola alokasi anggaran pendidikan dan kebudayaan secara transparan dan akuntabel.
    • Mengawasi implementasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program subsidi pendidikan lainnya.
  7. Pengawasan dan Evaluasi Program Pendidikan dan Kebudayaan

    • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program pendidikan dan kebudayaan.
    • Menyusun laporan kinerja serta rekomendasi peningkatan layanan pendidikan dan kebudayaan.