Permohonan Layanan Penerjemahan
Permohonan Layanan Penerjemahan
Permohonan Layanan Penerjemahan
Permohonan Layanan Penerjemahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru
I. Latar Belakang
Penerjemahan merupakan bagian penting dalam mendukung layanan informasi yang akurat dan berkualitas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya dokumen atau informasi dalam berbagai bahasa, diperlukan layanan penerjemahan yang andal agar pesan tersampaikan secara tepat. Panduan ini disusun sebagai pedoman dalam memberikan layanan penerjemahan yang profesional dan mendukung terwujudnya layanan prima.
II. Tujuan
– Memberikan acuan standar pelaksanaan layanan penerjemahan.
– Meningkatkan kualitas hasil terjemahan agar akurat, jelas, dan mudah dipahami.
– Mendukung transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
III. Prosedur Layanan
Permintaan Layanan Permintaan diajukan secara tertulis/lisan kepada unit kerja terkait. Menyertakan dokumen yang akan diterjemahkan beserta surat permohonan.
Analisis Dokumen Menilai jumlah kata, tingkat kesulitan, dan kebutuhan teknis lainnya.
Pelaksanaan Penerjemahan Dikerjakan oleh penerjemah internal atau mitra resmi jika dibutuhkan.
Pemeriksaan Kualitas Dilakukan editing dan proofreading oleh tim atau peer-review.
Penyerahan Hasil Hasil terjemahan dikirim ke pemohon dalam format yang diminta.
Evaluasi Layanan Pemohon mengisi formulir kepuasan layanan untuk perbaikan berkelanjutan.