Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Fungsi:
Menetapkan kebijakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program/kegiatan seluruh bidang di dinas pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi:
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan.
Fungsi:
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidangnya masing-masing sesuai program/kegiatan.
Fungsi:
Mengelola administrasi perencanaan, penganggaran, dan kepegawaian di lingkungan dinas.
Fungsi:
Melaksanakan kegiatan surat menyurat, pengarsipan, dokumentasi, dan tata usaha kantor.
Fungsi:
Mengumpulkan, mengolah, menyajikan data dan informasi yang berkaitan dengan tugas dinas.
Fungsi:
Menganalisis, menelaah dan memberikan saran teknis atas kebijakan dinas yang akan dan telah dilaksanakan.
Fungsi:
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan dukungan teknis terhadap sarana dan prasarana pendidikan.
Fungsi:
Merancang, mengembangkan, dan memelihara sistem informasi dan jaringan teknologi informasi di lingkungan dinas.
Fungsi:
Melaksanakan kegiatan teknis fungsional di bidang teknologi informasi, termasuk sistem informasi dan pemrograman.
Fungsi:
Menyusun perencanaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah berbasis data dan analisis kebutuhan.
Fungsi:
Melakukan telaah, analisis, dan rekomendasi terhadap kebijakan strategis yang akan diterapkan oleh dinas.
Fungsi:
Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan statis secara sistematis sesuai peraturan kearsipan.
Fungsi:
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Fungsi:
Menyusun dan mengembangkan kurikulum pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.
Fungsi:
Menerjemahkan dokumen dinas dari/ke bahasa asing dan menyusun materi terjemahan resmi.
Fungsi:
Membina, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kegiatan kesenian daerah.
Fungsi:
Membina kegiatan belajar masyarakat di luar sistem pendidikan formal seperti PKBM dan SKB.
Fungsi:
Melakukan pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan non formal dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Fungsi:
Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan pembelajaran dan manajemen sekolah.
Fungsi:
Melaksanakan proses pembelajaran, membimbing, mengevaluasi, dan mendidik peserta didik.
Fungsi:
Mengelola, melayani, dan mengembangkan layanan perpustakaan satuan pendidikan.
Fungsi:
Mengoperasikan layanan teknis di bidang administrasi atau layanan pendidikan.
Fungsi:
Frontliner: Memberikan pelayanan publik langsung seperti informasi atau pengaduan.
Pramu Kebersihan: Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.
Pengemudi: Mengoperasikan kendaraan dinas.