Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru

1. Kepala Dinas

Fungsi:
Menetapkan kebijakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program/kegiatan seluruh bidang di dinas pendidikan dan kebudayaan.


2. Sekretaris

Fungsi:
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan.


3. Kepala Bidang (PAUD dan Non Formal, SD, SMP, Kebudayaan)

Fungsi:
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidangnya masing-masing sesuai program/kegiatan.


4. Kepala Sub Bagian (Kasubbag) (Perencanaan, Keuangan, Umum & Kepegawaian)

Fungsi:
Mengelola administrasi perencanaan, penganggaran, dan kepegawaian di lingkungan dinas.


5. Pengadministrasi Perkantoran

Fungsi:
Melaksanakan kegiatan surat menyurat, pengarsipan, dokumentasi, dan tata usaha kantor.


6. Pengolah Data dan Informasi

Fungsi:
Mengumpulkan, mengolah, menyajikan data dan informasi yang berkaitan dengan tugas dinas.


7. Penelaah Teknis Kebijakan

Fungsi:
Menganalisis, menelaah dan memberikan saran teknis atas kebijakan dinas yang akan dan telah dilaksanakan.


8. Teknisi Sarana dan Prasarana

Fungsi:
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan dukungan teknis terhadap sarana dan prasarana pendidikan.


9. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informatika

Fungsi:
Merancang, mengembangkan, dan memelihara sistem informasi dan jaringan teknologi informasi di lingkungan dinas.


10. Pranata Komputer (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Melaksanakan kegiatan teknis fungsional di bidang teknologi informasi, termasuk sistem informasi dan pemrograman.


11. Perencana (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Menyusun perencanaan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah berbasis data dan analisis kebutuhan.


12. Analis Kebijakan (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Melakukan telaah, analisis, dan rekomendasi terhadap kebijakan strategis yang akan diterapkan oleh dinas.


13. Arsiparis (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis dan statis secara sistematis sesuai peraturan kearsipan.


14. Widyaprada (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap mutu pendidikan di satuan pendidikan.


15. Pengembang Kurikulum (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Menyusun dan mengembangkan kurikulum pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.


16. Penerjemah (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Menerjemahkan dokumen dinas dari/ke bahasa asing dan menyusun materi terjemahan resmi.


17. Pamong Budaya (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Membina, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kegiatan kesenian daerah.


18. Pamong Belajar (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Membina kegiatan belajar masyarakat di luar sistem pendidikan formal seperti PKBM dan SKB.


19. Penilik (Ahli Pertama, Muda, Madya)

Fungsi:
Melakukan pengawasan dan pembinaan satuan pendidikan non formal dan pendidikan anak usia dini (PAUD).


20. Pengawas Sekolah (Ahli Muda, Madya, Utama)

Fungsi:
Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan pembelajaran dan manajemen sekolah.


21. Guru

Fungsi:
Melaksanakan proses pembelajaran, membimbing, mengevaluasi, dan mendidik peserta didik.


22. Asisten Perpustakaan (Terampil, Mahir, Penyelia)

Fungsi:
Mengelola, melayani, dan mengembangkan layanan perpustakaan satuan pendidikan.


23. Operator Layanan Operasional

Fungsi:
Mengoperasikan layanan teknis di bidang administrasi atau layanan pendidikan.


24. Frontliner / Pramu Kebersihan / Pengemudi

Fungsi:

  • Frontliner: Memberikan pelayanan publik langsung seperti informasi atau pengaduan.

  • Pramu Kebersihan: Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.

  • Pengemudi: Mengoperasikan kendaraan dinas.